Dalam Kongres Islam di Cirebon tahun 1922, K.H. Ahmad Dahlan menyatakan bahwa karena persamaan kedudukan, tidak perlu perantara dalam ibadah. Oleh sebab itu, manusia harus bekerja sama dengan semua pihak walaupun berbeda dengan ketergantungan kehendak mutlak Tuhan menurut doktrin tarjih. Ajaran dan pemikiran "spiritualisme 'hati-suci'" K.H. Ahmad Dahlan yang sangat toleran itu pada suatu masa p…