Yurisprudensi Islam pada mulanya didasarkan pada Al-Qur'an, Sunnah, Ijma dan Qiyas. Ini semua merupakan sumber-sumber dasar hukum, yang tampaknya berdiri sendiri dan terpisah satu sama lain. Buku ini akan membahas tentang berbagai macam Ijma yang pernah terjadi di dalam Islam. Mulai dari Ijma Madinah, Ijma Kufah dan Ijma lainnya.
Manusia dilahirkan bebas, namun di mana-mana mereka sekarang terbelenggu. Itulah paradoks yang kita temui di abad ini dan abad-abad sebelumnya. Buku ini merupakan hasil ceramah Maulana Maududi dalam pertemuan yang diadakan oleh Civil Rights and Liberties Forum di Pakistan. Isinya lebih membahas tentang hak asasi manusia dalam Islam dan sistem politik dalam Islam.