Qiyas merupakan salah satu sumber hukum Islam. Tidak seperti metode-metode ijtihad yang lain, qiyas merupakan proses penalaran yang sistematis untuk mengungkap ketetapan hukum. Kebanyakan masalah hukum yang terkandung dalam literatur fikih adalah berasal dari qiyas. Buku ini memberikan pemahaman dan analisis yang mendalam tentang prinsip hukum yang penting ini.
Yurisprudensi Islam pada mulanya didasarkan pada Al-Qur'an, Sunnah, Ijma dan Qiyas. Ini semua merupakan sumber-sumber dasar hukum, yang tampaknya berdiri sendiri dan terpisah satu sama lain. Buku ini akan membahas tentang berbagai macam Ijma yang pernah terjadi di dalam Islam. Mulai dari Ijma Madinah, Ijma Kufah dan Ijma lainnya.
Sesungguhnya amat disayangkan bahwa selama beberapa abad yang silam kaum Muslimin telah menutup pintu ijtihad, sehingga mengakibatkan kemandekan dan ketiadaan dinamisme. Menyadari kenyataan bahwa dunia kesarjanaan Islam, selama beberapa abad yang silam, dapat dikatakan lebih bersifat mekanis dan semantis daripada interpretatif dan ilmiah. Karena itu, buku ini ditulis sebagai usaha untuk mematah…