Buku ini ditulis karena Peradilan Tata Usaha Negara usianya relatif masih muda jika dibandingkan dengan peradilan-peradilan lainnya yang ada di Indoneisa, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Militer. Namun, keberadaan Peradilan Tata Usahan Negara ini semakin terasa diperlukan, karena negara kita sedang giat-giatnya melakukan Pembangunan Nasional di segala bidang kehidupan. Maka …