Al-Qur'anul Karim telah diakui oleh pendukung dan penentangnya sebagai pengangkat hak-hak wanita, lawan-lawannya setidaknya mengakui bahwa Al-Qur'an pada waktu diwahyukan mengambil langkah-langkah jauh ke depan bagi keuntungan wanita dan hak-hak kemanusiaannya. Buku ini merupakan kumpulan dari artikel yang ditulis oleh penulis yang membahas wanita dan hak-haknya dalam Islam.
Bagi kaum Muslimin, lembaga perkawinan yang berdasarkan kepentingan dan kasih sayang antara pasangan suami istri merupakan suatu manifestasi yang luhur dari kehendak dan tujuan Ilahi. Pendekatan Islam terhadap perkawinan dan moral berlainan dengan beberapa rumusan moral tradisional yang negatif. Apa kiranya yang menjadi faktor-faktor penyebab dalam konsepsi yang negatif itu?