Dengan mengetahui keragama pendapat para pakar hukum Islam (fuquha), baik analisis ilmiah maupun amaliahnya, kita akan dapat mendeteksi ketelitian, kecemerlangan dan sekaligus dapat menarik kesimpulan, bahwa mereka senantiasa berpegang pada sumber utamanya; khutbullah dan Sunnah Rasulullah saw. Dalam beberapa hal, mereka seolah menjadi katalisator kehendak Allah, yang kemudian disampaikan kepad…