Melihat kesimpangsiuran mengenai hukum perkawinan campur antara kaum muslimin dengan non-muslimin memerlukan kaian tersendiri semacam ini. Walaupun risalah ini sederhana namun memuat topik yang sangat dibutuhkan oleh kaum muslimin, lebih-lebih lagi dengan beredarnya pendapat yang membolehkan kawin campur daripada menjalarnya perizinahan.