Sumber hukum Islam sudah dikenal umatnya, yaitu Al-Qur'an yang dijamin kebenaran dan keutuhannya. Sedang Assunnah tidak diragukan lagi merupakan sumber kedua. Al-Qur'an mengandung kaidah-kaidah umum syariat Islam dan hukum-hukum yang universil, sedang Assunnah menafsirkan kaidah-kaidah tersebut, merumuskannya secara terperinci serta menguraikannya.